Wartacianjurnews.com – Sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, yang dilayangkan pasangan calon bupati wakil bupati H Herman Suherman- M Solih Ibang bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, petahana menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan.
Anggota Kuasa Hukum Herman-Ibang, Unang Margana mengatakan, pada sidang perdana berupa agenda pemeriksaan pendahulian.
“Tadi pada sidang perdana dihadiri pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu Cianjur,” kata Unang, Rabu 8 Januari 2025.
Selaku pemohon, Unang dan tim menyampaikan permohonan, menyerahkan sejumlah bukti.
Menurut dia, sidang perdana itu majelis hakim MK mengagendakan sidang lanjutan pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 Wib.
“Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan terkait dan Bawaslu Cianjur,” pungkasnya. (NRS).
Comment