Wartacianjurnews.com- Keberadaan debt collector yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan atau leasing atau istilahnya disebut mata elang (Matel) kerap meresahkan masyarakat Cianjur, hal itu pun menuai tanggapan dari LBH Bakti Cahaya Keadilan.

Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan Andri Hidayat S.E .S.H mengatakan, lembaganya siap memberi ruang dengan membuka posko pengaduan masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Baik yang mengalami intimidasi, ancaman, atau perampasan kendaraan oleh pihak Matel,” kata Andri, Senin 15 Desember 2025.
Disisi lain Wakil Ketua Asep Supriatna SH menyebut, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasal yang dikenakan masuk kepada undang-undang fidusia.
“Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. (Sep)













Comment