Wartacianjurnews.com — Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pemerintah Desa Sukasarana memberikan penjelasan mengenai alasan seorang warga berinisial L tidak termasuk sebagai penerima bantuan PKH, setelah sebelumnya warga tersebut menyebut tidak pernah kembali mendapatkan bantuan sosial.
Pendamping PKH Desa Sukasarana, Alan Gema Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan data terpadu, L masuk kategori DTKS Sen 6 hingga 10. Kategori tersebut menandakan keluarga tidak lagi berada dalam kelompok sangat miskin ataupun rentan miskin sesuai ketentuan program.

“Statusnya masuk Sen 6. Dalam sistem, itu menunjukkan kondisi ekonomi yang dianggap sudah meningkat. Ada anggota keluarga yang bekerja di perusahaan sepatu, sehingga dinilai memiliki penghasilan tetap. Dulu juga pernah tercatat mempunyai usaha konveksi kecil,” ujar Alan.
Ia menambahkan, L sebelumnya membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dan mengajukan pinjaman ke salah satu bank. “Secara logika sistem, jika seseorang mampu mengajukan pinjaman dan membayar cicilannya, maka dianggap tidak memenuhi kategori penerima PKH,” kata Alan.
Kasi Kesra Desa Sukasarana, Rahmat, menguatkan penjelasan pendamping PKH tersebut. Menurutnya, laporan RT setempat menyebutkan bahwa salah satu anak L bekerja di pabrik sepatu dengan penghasilan setara upah minimum.
“Dari RT, ada informasi bahwa salah satu anaknya bekerja dan menerima gaji UMK. Selain itu, L juga tercatat pernah mengurus SKU,” ucap Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa pihak desa menerima informasi mengenai kepemilikan sejumlah kendaraan di rumah L. Ia menyebut hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembacaan data ekonomi warga. (Sep)













Comment