Wartacianjurnews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cianjur) terus menyosialisasikan aturan Gubernur Jawa Barat melarang siswa berada di luar rumah lewat pukul 21.00 WIB atau lebih dikenal aturan jam malam pelajar.

Di lapangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, TNI, Polri dan unsur Forkopimda, Forkopimcam dan lainnya masih mendapati beberapa pelajar yang asik nongkrong.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, tim gabungan beberapa kali menemukan adanya anak-anak berstatus pelajar yang kedapatan keluyuran di atas jam 9 malam.
“Ada anak kelas 5 SD, kelas 1 dan 2 SMP, kemudian beberapa siswa SLTA di tempat-tempat terindikasi biasa digunakan nongkrong,” kata Ruhli, Rabu 11 Juli 2025.
Para pelajar kemudian diberikan pemahaman terkait aturan tersebut, selain itu pihaknya juga meminta data diri orangtuanya, selanjutnya dihubungi dan diberikan edukasi agar anaknya tidak diijinkan kembali keluyuran di jam malam.
“Kami sosialisasikan kepada orangtua siswa untuk selalu mengawasi anaknya,” ujarnya.
Apabila kedapatan siswa tersebut kembali melanggar, Ruhli menegaskan akan memanggil orangtuanya. Bahkan, anaknya pun dapat dipertimbangkan untuk dimasukan barak militer.
“Apabila masih melakukannya akan dimasukan ke program penguatan pendidikan karakter atau ke barak militer,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin meyakini, sosialisasi aturan jam malam pelajar akan terasa dampaknya saat tahun ajaran baru atau setelah selesainya tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di masing-masing sekolah.
Bahkan, akan saling berkaitan dengan perubahan jam pembelajaran menjadi lebih pagi pada pukul 06.30 WIB.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik akan semakin berkurang siswa yang keluar di jam malam. Saya yakin akan terasa dampaknya saat tahun ajaran baru,” kata Helmi. (Redaksi)
Comment