Wartacianjurnews.com- Puskesmas dilarang DPRD Cianjur merekrut pekerja atau tenaga kesehatan dengan sembarangan lantaran dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut tengah disosialisasikan, misalnya dengan kunjungan yang dilakukan Anggota Komisi A DPRD Cianjur Lukmanul Hakim secara marathon ke Puskesmas-Puskesmas.
“Tentu itu bisa bertentangan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 dan KepmenPANRB no 15 dan 16 tahun 2025, saya menyampaikan bahwa kedepan sudah tidak diperbolehkan merekrut pegawai/pekerja dengan sembarangan,” kata Lukmanul, Sabtu 1 Februari 2025.
Politisi Partai Golkar itu berharap, aturan itu harus benar-benar dijalankan.
“Saya meminta kepada seluruh Puskesmas untuk menghentikan titipan pegawai di Puskesmas, dalam hal penerapan UU ASN dan KepmenPANRB serta aturan lainnya tidak diperbolehkan untuk merekrut atau memasukan pegawai dengan sembarangan, apalagi ada indikasi bertarif,” ujarnya.
Lukmanul menambahkan, DPRD Cianjur menyerap aspirasi dari para kepala puskesmas banyak pegawai Puskesmas yang telah mengabdi cukup lama tetapi belum terakomodir menjadi PPPK.
“Dari hasil diskusi bersama rekan- rekan kapus, masih banyak pegawai yang belum terakomodir di database BKN, serta kouta yang dialokasikan untuk nakes sedikit,” pungkasnya. (NRS)
Comment