Wartacianjurnews.com- Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang menyeret nama Kades setempat Dedi Hidayat terus berproses.

Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur memastikan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) Pemeriksaan Khusus (Riksus) akan selesai dan diumumkan pada pekan depan.
Diketahui, Kades Sukajaya Dedi Hidayat terbukti menyelewengkan anggaran desa tahun 2023 dan 2024 berdasarkan riksus ITDA Cianjur.
Kepala ITDA Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pihaknya tengah memproses pembuatan LHP yang memuat segala dugaan penyelewengan anggaran Desa Sukajaya yang berpotensi merugikan negara.
“LHP akan segera diumumkan seminggu ke depan, saat ini sedang proses penyusunan. di LHP akan dicatat indikasi-indikasi kerugian pada program apa,” kata Endan, Jum’at 17 Oktober 2025.
Adapun penyampaian nominal kerugian dari dugaan penyelewengan Kades Sukajaya kata Endan, merupakan kewenangan Polres Cianjur selaku pihak berwenang yang melakukan penyelidikan.
“Terkait nominal kerugian negaranya tidak bisa kami umumkan, karena itu termasuk tahapan penyelidikan Polres Cianjur,” pungkasnya. (NRS)













Comment