Wartacianjurnews.com – Kasus dugaan penelantaran perempuan hamil asal Kecamatan Warungkondang memasuki babak baru. Setelah lebih dari sebulan melapor ke Polres Cianjur tanpa perkembangan berarti, N R, korban dalam kasus ini, akhirnya menggandeng kuasa hukum karena merasa dipermainkan dan diabaikan oleh pihak terlapor dan aparat penegak hukum.
NR melaporkan RW, pria yang diduga sebagai ayah biologis anaknya, ke Polres Cianjur pada 15 Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan ataupun tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian. Kecewa atas sikap yang dinilai tidak serius, NR dan keluarganya kini menggandeng pengacara Topan Nugraha untuk mendesak proses hukum yang adil.
“Saya merasa terus dibohongi. Kami menunggu niat baik, tapi sampai anak saya berusia 3,5 bulan, tak ada tanggung jawab. Kami seperti dibiarkan,” ujar NR dengan nada getir. Kamis 24 Juli 2025
Di balik keputusannya menempuh jalur hukum, NR mengaku sempat berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun janji-janji dari pihak RW hanya berakhir sebagai harapan kosong.
Kuasa hukum NR, Topan Nugraha SH menyebut ada indikasi pelanggaran hukum yang tidak boleh dianggap enteng. Ia menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini hingga ke ranah hukum yang lebih tinggi jika aparat tidak bertindak tegas.
“Kami minta kepolisian bergerak cepat. Jangan biarkan perempuan jadi korban dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang lamban,” tegas Topan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah besar dalam penanganan laporan perempuan korban penelantaran. Pertanyaan pun mencuat, benarkah keadilan bisa diakses oleh semua, atau hanya oleh mereka yang cukup berkuasa? (Septa)
Comment