Langgar Netralitas ASN Sekmat Cidaun Tak Dapat Sanksi

Kepala Sekretariat Panwaslu Cidaun menggenakan jaket bertuliskan Logo Bacaleg Evi Yulianah Saevisan

Wartacianjurnews.com Cianjur- Proses penindakan ASN, Sekretaris Camat (Sekmat) Cidaun, Hadiat, seakan jalan ditempat. Padahal jelas ia telah melanggar disiplin ASN karena terlihat telah mengkampanyekan Bacalaeg Evi Yulianah.

Hadiat sebelumnya, menggenakan rompi bertuliskan ‘Evi Yulianah Sae Visan’ pada kegiatan Bupati Cianjur Herman Suherman beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penulusuran dan didapati dua dugaan pelanggarannya.

“Yah, Sekmat diduga melanggar netralitas ASN dan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Yana, Senin, (20/11/2023).

Mengenai poin netralitas ASN, Yana menyebutkan, bahwa bukan merupakan kewenangan dari Bawaslu Cianjur.

“Berkaitan dengan netralitas ASN akan di teruskan kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sedangkan mengenai kode etik penyelenggaraan pemilu, saat ini tengah dikaji oleh Bawaslu Cianjur selama satu pekan.

“Sesuai perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, proses ada 7 hari, apabila diperlukan keterangan tambahan maka ditambah lagi 7 hari waktunya,” tutup dia. (**)

Comment