Wartacianjurnews.com – Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 56 hektare di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan status tanah yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kampung Barujamas, Blok Parabon.
Perwakilan ahli waris, Dede, menyebut seluruh aktivitas yang berjalan saat ini berada dalam satu hamparan lahan yang sejak awal memiliki riwayat jual beli tanah garapan. Namun, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan maupun pembagian yang jelas kepada pihak ahli waris.
“Yang kami soroti bukan kegiatannya, tapi dasar kepemilikan tanahnya. Dari dulu tidak pernah ada kejelasan bagian ahli waris,” ujarnya.
Dede juga menilai terdapat kejanggalan administrasi, lantaran nama pihak yang mengklaim sebagai pemilik mutlak tanah tidak tercantum dalam data Letter C desa. Ahli waris, kata dia, masih memegang girik sebagai dasar kepemilikan awal.

Ahli waris lainya Pipih Sopia SE menyoroti berdirinya bangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang statusnya masih dipersoalkan. Ia menegaskan, koperasi seharusnya berdiri di atas tanah desa yang tidak bermasalah.
“Pihak desa menyebut tanah itu sudah bersertifikat atas nama desa, tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan. Riwayat jual belinya juga tidak jelas,” kata Pipih.
Ia mendesak pemerintah desa untuk membuka secara transparan dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan akta jual beli, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padaluyu belum memberikan keterangan resmi. Usai audiensi dengan warga, yang bersangkutan tidak menemui awak media. Pengurus Koperasi Merah Putih juga belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. (dil)













Comment