Kuasa Hukum Korban Pastikan Sidang Dugaan Penggelapan Dikawal Hingga Putusan

Wartacianjurnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febria alias Bul-bul, Senin, 22 Desember 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Dalam persidangan bernomor perkara B/915/VII/Res 1.11/2025/Satreskrim Polres Cianjur tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku kuasa hukum korban berkomitmen untuk memonitor dan mengawal perkara ini. Berdasarkan keyakinan kami, perbuatan yang didakwakan telah memenuhi unsur pidana,” ujar Fanpan usai persidangan.

Fanpan menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, baik di tingkat penuntutan maupun persidangan.

“Kami percaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur akan menjalankan tugasnya secara maksimal, dan majelis hakim PN Cianjur akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami meyakini penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa adanya intervensi yang dapat mencederai proses peradilan,” pungkasnya. (Ben)

Comment