Wartacianjurnews.com – Komisi Pemilihan Umum KPU (KPU) Kabupaten Cianjur menyatakan, belum menerima laporan menyangkut tanggapan masyarakat atas pendaftaran tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode tahun 2024 – 2029.

Diketahui, tahapan tanggapan masyarakat untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai di Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat atas tiga bakal calon tersebut berakhir pada tanggal 19 September 2024 mendatang.
“Belum ada laporan dari staf adanya tanggapan masyarakat,” kata Ridwan kepada wartacianjurnews.com saat disambangi di ruang kantornya, Senin (16/09/2024).
Ridwan juga menjelaskan, tahapan menyangkut anggapan masyarakat, akan dilanjutkan dengan klarifikasi atas tanggapan diatas. Setelah itu, baru tahapan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024.
“Selanjutnya, tanggal 23 September dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon,” jelasnya.
Ditegaskannya, Pilkada serentak 2024 yang saat ini sedang berlangsung, bukan hanya untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tetapi juga menentukan pasangan mana yang akan mengikuti kontestasi pada ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (Rupen)
Comment