Wartacianjurnews.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur menyampaikan hak jawab resmi kepada redaksi WartaCianjurnews.com terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan fakta secara utuh.
Surat dengan nomor 103/KPAD/SR/X/2025 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAD Cianjur, Gan Gan Gunawan Raharja, S.H., M.H., pada Kamis (23/10/2025).
Dalam hak jawab itu, KPAD Cianjur memberikan klarifikasi atas beberapa isu pemberitaan, di antaranya mengenai dugaan penggelapan uang, pungutan biaya dalam pelayanan kasus anak, serta penggunaan dana hibah lembaga.

Gan Gan menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana maupun pungutan liar tidak benar. Menurutnya, seluruh pelayanan yang dilakukan KPAD terhadap masyarakat dan anak-anak berlangsung tanpa biaya.
“Kegiatan pendampingan anak di KPAD dilakukan secara gratis. Kami tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun,” ujar Gan Gan Gunawan dalam surat hak jawabnya.
Terkait pemberitaan mengenai dana hibah, Gan Gan menyebut KPAD baru menerima dana hibah sebesar Rp93 juta pada Juni 2025, bukan Rp250 juta sebagaimana disebutkan dalam berita sebelumnya.
Dana tersebut, katanya, telah digunakan sesuai Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPAD juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur tidak menemukan adanya pelanggaran keuangan, melainkan hanya memberikan rekomendasi administratif untuk pembenahan kelembagaan.
Selain itu, lembaga tersebut juga meluruskan penyebutan nama dan jabatan Ketua KPAD yang sempat disebut “mantan Ketua KPAID Cianjur”. Faktanya, Gan Gan Gunawan masih aktif menjabat sebagai Ketua KPAD berdasarkan rapat pleno lembaga per 2 September 2025.
“Kami menghormati kebebasan pers dan prinsip keberimbangan informasi. Hak jawab ini disampaikan semata-mata agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional,” kata Gan Gan.
Hak jawab KPAD Cianjur disusun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak lembaga atau individu untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dianggap merugikan. (Redaksi)













Comment