Wartacianjurnews.com — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Cianjur memasuki babak baru. Kali ini, penyedia proyek berinisial AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin siang, 4 Agustus 2025.
Langkah Kejari ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus PJU tahun anggaran 2023 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8,49 miliar lebih. Sebelumnya, dua nama telah lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial DG dan konsultan perencana MIH.

Penahanan AM dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan pihak penyedia proyek dan kini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur.
“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Angga.
Meski begitu, publik mulai menaruh curiga. Penetapan tiga nama dalam proyek senilai miliaran rupiah ini dinilai belum menyentuh aktor-aktor besar di balik skema anggaran dan pengawasan yang longgar. Dugaan keterlibatan pejabat lebih tinggi atau ‘pengatur permainan’ justru makin kuat mencuat.
“Kita apresiasi Kejari bergerak, tapi jangan berhenti di penyedia dan pelaksana saja. Biasanya yang ngatur bukan di lapangan,” kata salah seorang aktivis antikorupsi yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat proyek PJU yang mestinya bermanfaat bagi masyarakat, justru berujung bancakan korupsi. Sejumlah warga pun menuntut Kejari mengusut aliran dana dan menyisir seluruh pihak yang terlibat dalam penganggaran hingga pengawasan. (Ben)
Comment