Wartacianjurnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur senilai Rp40 miliar. Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, S.H., M.H., menyebut saat ini pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari PT KPA, melalui penitipan seseorang berinisial Y.
“Uang ini berasal dari salah satu saksi yang datang dan menitipkan dana secara sukarela. Saat ini telah kami amankan dan simpan di salah satu bank,” ujar Kamin, Selasa (8/7/2025).

Kamin menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi, termasuk hasil perhitungan resmi kerugian negara. Sejauh ini, sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan ada di antaranya yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan terus berkembang. Arahnya sudah mulai terlihat siapa saja yang akan menjadi tersangka. Kami harap dalam 2 sampai 3 minggu ke depan sudah bisa diumumkan,” tegasnya.
Menurut Kamin, proses penyidikan sudah berlangsung sejak sekitar satu bulan lalu dan hingga kini masih difokuskan pada pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi. Termasuk di antaranya adalah pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Ginanjar yang masih berlangsung hari ini.
“Semua masih sebagai saksi. Kami belum bisa pastikan apakah ini murni kesalahan pelaksanaan atau ada unsur kebijakan, karena masih dalam tahap penyidikan awal,” jelasnya.
Kamin juga menambahkan bahwa proyek PJU ini terbagi dalam dua wilayah, yakni utara dan selatan, dan sumber dananya bukan dari APBD Cianjur, melainkan dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami tetap terbuka, namun tidak bisa terlalu detail membeberkan proses penyidikan demi kepentingan penyelidikan. Yang jelas, baik pihak penyedia maupun pengguna anggaran akan kami periksa sesuai dengan bukti yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan cepat, sebagaimana kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Kejari Cianjur. Sebagai perbandingan, kasus korupsi di Dinas Pertanian sebelumnya hanya memakan waktu tiga bulan dari penyidikan hingga penuntutan.
“Kami upayakan tidak ada tunggakan perkara. Kami pahami bila ada yang menilai lambat, tapi proses harus berbasis data dan kehati-hatian,” ujarnya.
Kejari Cianjur kini menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari ahli untuk menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka secara sah. (Ben)
Comment