Wartacianjurnews.com — Bantuan stimulan bagi ribuan korban pergeseran tanah di Kabupaten Cianjur terancam tertunda pencairannya. Hal ini terjadi karena masih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dalam audiensi terbaru, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Cianjur, Nurzen menyebutkan bahwa terdapat dua temuan BPK yang mengganjal: temuan lama dari penanganan bencana tahun 2009–2010 di Cibinong senilai Rp464 juta, serta temuan Rp255 juta dari penyaluran bantuan ganda korban gempa 2022. Jika digabung, totalnya mencapai sekitar Rp719 juta.

“Temuan itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum hibah baru untuk korban tanah bergerak bisa diproses BNPB,” ujar Nurzen saat ditemui di kantornya.
Pemda sendiri sudah mengajukan permohonan bantuan stimulan pergeseran tanah ke BNPB pada awal Agustus 2025, dengan jumlah sekitar 3.000 kepala keluarga terdampak. Estimasi bantuan yang diusulkan mencapai Rp100 miliar, dengan kisaran Rp15–60 juta per rumah.
Namun, aturan baru dari Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh bantuan disalurkan melalui mekanisme hibah, berbeda dengan bantuan gempa Cianjur sebelumnya. Alhasil, seluruh proses harus dimulai dari nol, ditambah beban penyelesaian temuan lama.
Sementara itu, banyak warga masih bertahan di lokasi rawan atau menumpang di rumah keluarga. Pemda meminta masyarakat bersabar, sembari berjanji akan mempercepat proses penyelesaian administrasi agar bantuan bisa segera cair.
“Kalau aturannya sudah beres dan temuan BPK ditutup, baru bantuan bisa turun. Kami berharap bisa dipercepat,” tambahnya. (Ben)
Comment