Wartacianjurnews.com- IH (32), Korban dugaan penganiayaan pria paruh baya pemilik toko material kini membuka peluang untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Sebelumnya, IH merasa dirugikan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya saat tengah berada di toko material milik terduga pelaku S di Kampung Tanggeung/Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung. Dia pun memutuskan memperkarakannya ke Polres Cianjur.
Pengacara IH, Topan Nugraha mengatakan, kliennya membuka peluang perdamaian selebar-lebarnya dengan pelaku.
“Kami tentunya membuka peluang perdamaian, silahkan terduga pelaku beritikad baik,” kata Topan, Sabtu 10 Januari 2026.
Namun, hingga kini Topan mengaku, belum dihubungi pihak terduga pelaku terkait upaya perdamaian.
“Sampai saat ini belum ada mengarah ke sana (perdamaian), hingga kini belum ada pihak terduga pelaku menghubungi kepada pihak kami,” ujarnya.
Apabila, upaya perdamaian tak kunjung terlaksana, Topan menegaskan, akan mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan terus mendorong proses hukum sampai persidangan,” pungkasnya. (NRS)













Comment