Wartacianjurnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS (52) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar, di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian pada Kamis, 6 November 2025. Korban perempuan berinisial HAZ diketahui baru mengungkap kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga pada November 2025, setelah memendam peristiwa tersebut selama beberapa tahun.

Korban Mengaku Alami Dua Kali Perbuatan Cabul
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan cabul sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya. Peristiwa pertama diduga terjadi di rumah pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Peristiwa kedua terjadi beberapa hari kemudian di rumah nenek korban.
Korban mengaku tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena adanya dugaan ancaman dari terduga pelaku. Rasa takut tersebut membuat korban baru berani menyampaikan peristiwa yang dialaminya ketika sudah duduk di bangku SMP.
Keterangan Resmi Kasat Reskrim Polres Cianjur
Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku dalam kasus tersebut.
“Benar, kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi, dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar tahun 2022 dan dilakukan sebanyak dua kali,” ujar AKP Fajri saat diwawancarai di Mapolres Cianjur, Jumat (26/12/2025).
Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai profesi terduga pelaku, AKP Fajri menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Untuk status pekerjaan, informasi yang beredar bahwa terduga pelaku merupakan guru ngaji tidak benar. Berdasarkan data identitas kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai wiraswasta. Riwayat pekerjaan lainnya seperti sopir atau pekerja migran juga belum kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Fajri menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban dan keluarga korban.
“Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke rumahnya saat kondisi rumah sedang kosong. Hubungan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku saling mengenal dan lokasi rumah berdekatan,” tambahnya.
Terduga Pelaku Diserahkan Warga
Terduga pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian pada Jumat, 26 Desember 2025. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa. Proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini masih berjalan dan kepolisian menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Ben)













Comment