Wartacianjurnews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, M Ikhsan, menilai pernyataan mantan Ketua KPAID Cianjur, Gangan Gunawan, keliru terkait upaya pelaporan produk jurnalistik ke kepolisian.
Menurut Ikhsan, berita yang dimuat di Media Warta Cianjur merupakan produk jurnalistik yang telah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak dapat dipidanakan.
“Produk jurnalistik tidak bisa dilaporkan ke polisi, karena yang ditulis sudah sesuai kaidah jurnalistik. Gangan adalah sarjana hukum, seharusnya memahami hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Ikhsan, Minggu (24/8/2025).
Ikhsan menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mekanisme penyelesaian telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan lewat laporan polisi. (dil)
Comment