Wartacianjurnews.com – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS), 20, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong berinisal DI ikut hadir di acara Kampanye Akbar, Capres 01 Anies Baswedan di Lapang Prawatasari, Cianjur, Kamis, (08/02/2024).
Ia tampak larut dengan euforia kedatangan Capres yang mengusung perubahan itu, sehingga dengan santai berfoto dengan simpatisan lainnya, terlihat dari baju yang dikenakannya berwarna biru, dengan lambang Partai Nasdem, sambil mengacungkan satu jari, bahkan tampak pula bendera Nasdem lengkap dengan nomor urut 5.

Aksi DI itu pun, diduga melanggar netralitas penyelenggara Pemilu. Pasalnya anggota KPPS diminta untuk senantiasa menegakkan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula dalam masa kampanye, Ketua KPPS peting untuk tetap netral dalam rangka menjaga integritas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, terkait informasi salah satu Ketua KPPS diduga melanggar netralitas dengan ikut hadir di kampanye Anies Baswedan, pihaknya akan menampung.
“Terima kasih informasinya mengenai dugaan pelanggaran netralitas salah satu petugas penyelenggara pemilu,” kata Yana.
Mengenai informasi tersebut, pihaknya akan memerintahkan Panwaslu setempat untuk menindaklanjutinya.
“Kita akan intruksikan Panwaslu Gekbrong untuk dilakukan penelusuran,” tandasnya.
Ketua Panwascam Gekbrong Cepi Firmansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan melibatkan PKD Cikahuripan.
“Sudah kami telusuri mengenai informasi tersebut,” katanya
byu
Comment