Wartacianjurnews.com- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cianjur Gan Gan Gunawan diduga memasang tarif surat izin menikah atau dispensasi kepada warga atau calon pengantin (Catin) berusia dibawah umur.

Padahal, dispensasi tersebut tidak dipatok biaya lantaran sudah didanai negara lewat berbagai hibah yang diterima KPAI Cianjur.
Salah satu mantan pengurus KPAI Cianjur mengatakan, selama ini Ketua KPAI Cianjur memberlakukan tarif dispensasi nikah dibawah umur dengan harga bervariatif.
“Surat izin nikah tergantung mulai Rp200 ribu sampai Rp3juta500,” kata dia yang minta namanya dirahasikan, Senin 4 Agustus 2025.
Dia mengakui, kebijakan tarif dispensasi nikah dibawah umur merupakan pungutan liar (pungli).
“Ya termasuk pungli dan itupun uangnya sama Ketua KPAI Cianjur,” ungkapnya.
Selain pungli, pengurus KPAI Cianjur juga mempertanyakan alokasi berbagai dana hibah yang masuk ke KPAI Cianjur, tetapi tidak jelas peruntukkannya.
“Yang saya tahu kan dapat hibah dari KPAI Pusat dan Pemkab Cianjur, tetapi selama ini tidak jelas dipakai apa?,” pungkasnya.
Wartawan Warta Cianjur mencoba mengkonfirmasi terkait informasi tersebut kepada Ketua KPAI Cianjur Gan Gan Gunawan, namun baik telepon maupun singkat tidak dibalas. (NRS)
Comment