Wartacianjurnews.com- Ketua Gapoktan Kecamatan Sukaluyu AS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi dan dugaan penyelewengan anggaran program ketahanan pangan (Ketapang) di wilayah Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu, Selasa 30 September 2025.

Perwakilan warga Desa Panyusuhan Muhammad An Nizar Faidzhasby, SH datang langsung ke Kantor Kejari Cianjur.
Nizar mengatakan, pelaporan tersebut berdasarkan aduan warga Desa Panyusuhan yang merasa dirugikan atas dugaan berbagai penyelewengan program pemerintah.
“Saya melaporkan Ketua Gapoktan AS berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa dia diduga menyelewengkan pupuk subsidi dan diduga menyelewengkan anggaran program ketapang,” kata Nizar.
Advokat muda itu pun berterimakasih kepada Kejari Cianjur telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa Panyusuhan.
“Terimakasih kepada Kejari Cianjur telah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Nizar mendorong, Kejari Cianjur segera melakukan penyelidikan terkait aduan warga Desa Panyusuhan, sebab selama ini AS diduga selalu mengintervensi warga yang hendak melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentu ingin Kejari Cianjur segera terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ungkapnya.
Dia mengimbau, agar masyarakat sabar dan tenang dalam menyikapi masalah tersebut.
“Harap tenang sabar, kita pasrahkan penegakan hukum ke APH,” pungkasnya. (NRS)
Comment