Wartacianjurnews.com- Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan program agroeduwisata tahun anggaran 2022 bertambah menjadi lima.

Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menangkap tiga tersangka AK, P dan D, setelah sebelumnya mengamankan dua tersangka DNF dan SO.
Diketahui nilai bantuan program tersebut sebesar Rp13,4 miliar. Hasil penghitungan, potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp8,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, tiga orang tersangka tersebut membuat kesepakatan jahat dengan rencana pembagian keuntungan untuk Kementerian terkait dan untuk tim ahli.
Bahkan, pencairan uang tahap 1 yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai oleh tersangka P.
Kemudian, setelah uang ditangan tersangka P, sebagian diserahkan ke tersangka AK, lalu uang tersebut disalurkan secara tunai untuk tersangka DNF dan S0 serta sebagian lagi digunakan AK, untuk pengurusan lahan Agroeduwisata.
“Keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola,” kata Kamin, Rabu 5 Februari 2025.
Kamin menambahkan, sisa uang yang telah dibagikan, digunakan untuk melakukan pembangunan Agroeduwisata dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.
Kemudian D bertugas mengerjakan pembangunan dan setelah dilakukan perhitungan ahli, ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8.800.000.000.
“Dalam penanganan perkara ini tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit tanah/bangunan, 1 unit Kendaraan bermotor roda 4, kemudian 7 unit handphone milik para tersangka dan Uang senilai Rp420.000.000,” pungkasnya. (NRS)
Comment