Wartacianjurnews.com- Rumah tersangka kasus korupsi PJU Dishub Cianjur, DG di Kampung Cibenda Desa Sukasari Kecamatan Cilaku digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Senin 11 Agustus 2025.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri mengatakan, penggeledahan di kediaman DG berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri Cianjur. Malahan kami didampingi kepala dusun, RW dan RT saat melakukan penggeledahan,” kata Angga.
Terkait hasil dari penggeledahan, Angga menyebutkan, belum dapat menyampaikan, sebab tegah dalam kajian penyidikan Kejari Cianjur.
“Belum bisa kami ungkapkan, lantaran masih dalam kajian dari penyidik Pidsus Cianjur,” ujarnya.
Disisi lain, kuasa hukum DG, Oden Muharam Djunaedi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan untuk mengamankan dokumen jenis surat-surat.
“Iya, ada yang disita, sebanyak 25 barang berupa berkas dan surat-surat,” ujarnya.
Oden menghormati upaya tersebut, meski sedang dalam proses praperadilan di PN Cianjur.
“Tidak apa-apa. Tadi juga saat kita datang baru dilakukan penggeledahan. Itu kewenangan penyidik, selama kita ada di sana. Kita cukup harmonis, lah,” pungkasnya. (NRS)
Comment