Wartacianjurnews.com – Seorang ustadz berinisial AMJ (45) asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah kedok bejatnya terbongkar. Dengan modus pengobatan gaib, ia tega mencabuli sedikitnya 9 orang santriwati sejak tahun 2015 hingga 2020.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, ETP (22), memberanikan diri bercerita kepada temannya pada April 2025. Dari sana terungkap fakta mencengangkan: bukan hanya dirinya, melainkan ada delapan korban lain yang mengalami perlakuan cabul serupa.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka AMJ menggunakan dalih penerawangan dan pengobatan penyakit sebagai pintu masuk untuk meraba payudara korban, mencium bibir, hingga melakukan pelecehan seksual lebih jauh di kamar khusus di rumahnya. Bahkan, beberapa korban disuruh menyentuh alat kelamin tersangka dengan dalih menghilangkan penyakit keputihan dan syahwat.
“Pelaku mengaku ustadz sekaligus tabib. Modusnya berpura-pura mengobati penyakit korban, padahal melakukan perbuatan cabul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa (26/8/2025).
Barang bukti berupa pakaian korban berhasil diamankan polisi. Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini memicu amarah publik lantaran pelaku memanfaatkan kepercayaan agama untuk melancarkan aksinya. Polisi memastikan akan menggali kemungkinan adanya korban tambahan. (Ben)
Comment