Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur membenarkan terjadinya kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang kurir paket dengan sistem pembayaran di tempat atau COD. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah video penganiayaan beredar. “Terkait video yang sempat viral di media sosial, benar telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang kurir,” ujarnya, Jum’at (30/1/2026).

AKP Fajri menyebut, korban kemudian membuat laporan polisi sehingga perkara tersebut ditangani secara resmi oleh Satreskrim Polres Cianjur. “Setelah video tersebut beredar, kami bersama Polsek Tanggeung langsung melakukan penelusuran dan pendalaman peristiwa,” katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 28 Januari 2026, saat korban mengantarkan paket dengan sistem pembayaran COD. Paket tersebut diduga tidak diterima oleh penerima, sehingga sempat terjadi cekcok.
“Keesokan harinya, Kamis 29 Januari, korban kembali mendatangi rumah penerima paket COD sesuai janji. Di lokasi tersebut, korban kembali dipermasalahkan terkait paket yang dianggap kosong,” ujar AKP Fajri.
Menurutnya, perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan. “Kemudian, tiga orang pelaku yang merupakan keluarga penerima paket melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan seluruh terduga pelaku. “Kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ungkap AKP Fajri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal pidana. “Atas perbuatan tersebut, para pelaku kami jerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 25 tahun penjara,” tutupnya. (Ben)













Comment