Wartacianjurnews.com – Polres Cianjur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Cipanas. Pria berinisial FR (34), yang bekerja sebagai kuli panggul, ditetapkan sebagai terduga pelaku setelah diamankan pada Senin lalu.
Enam Anak Terdata sebagai Korban
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa sementara ini terdapat enam anak yang telah teridentifikasi sebagai korban. Para korban berusia antara 7 hingga 13 tahun.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih membuka peluang masuknya laporan tambahan dari masyarakat.
Modus Mengiming-Imingi Uang
Menurut AKP Fajri, terduga pelaku diduga menggunakan modus dengan mengiming-imingi uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000, serta meminjamkan telepon genggam kepada para korban.
“Modusnya dengan memberikan sejumlah uang dan meminjamkan handphone kepada anak-anak tersebut,” ujar AKP Fajri.
Lokasi Kejadian di Gudang Kosong
Aksi dugaan pencabulan dilakukan di sebuah gudang kosong di area pasar, tidak jauh dari tempat kerja terduga pelaku. Lokasi tersebut berada di sekitar kawasan aktivitas pasar.
Korban Masih Bersekolah
AKP Fajri menyebutkan bahwa para korban masih bersekolah dan belum menunjukkan adanya trauma berat. Meski begitu, pendampingan disiapkan bila diperlukan.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah terhadap terduga pelaku. (Ben)













Comment