Kasi Trantib Pasirkuda Dieksekusi Masuk Bui

Caption foto : Ilustrasi pelanggaran netralitas ASN, (Dokumen,Istimewa).

Wartacianjurnews.com – Kasi trantib Kecamatan Pasirkuda Dudi Rachmansyah resmi dihukum kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp6 juta.

Caption foto : Ilustrasi pelanggaran netralitas ASN, (Dokumen,Istimewa).

Dudi diketahui terbukti melanggar undang-undang Pemilukada karena mengkampanyekan paslon 1 di Pilkada 2024.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya menjelaskan, terpidana Dudi telah dilakukan penahanan ke LAPAS kelas IIB Cianjur, pada Jum’at tanggal 15 November 2024.

Hukuman yang diterima Dudi sesuai putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah,” kata Prasetya Senin 18 November 2024.

Prasetya memastikan, terdakwa menerima putusan hukuman atas perbuatannya.

“Terdakwa menerima dan mengakui atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya sebagai ASN,” pungkasnya. (NRS)

 

Comment