Wartacianjurnews.com – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Gekbrong, Edi, membantah tudingan bahwa dirinya berpihak kepada pemilik Pasar Gekbrong yang saat ini beroperasi tanpa izin resmi.
Dalam keterangannya, Edi menjelaskan bahwa pengelola pasar diketahui memberikan kontribusi rutin kepada Karang Taruna Gekbrong sebesar Rp10 juta setiap tahun, serta membayar pungutan harian sebesar Rp4.000 dari setiap pedagang.
“Jika dikalkulasikan, dari sekitar 100 pedagang, pemasukan harian bisa mencapai Rp400 ribu,” ungkapnya, Rabu (30/7/2025).
Menanggapi pernyataan seorang warga bernama Boan yang sebelumnya menuding adanya keberpihakan pihak kecamatan, Edi menyebut Boan pernah mengajukan diri sebagai pengelola pasar. Namun, permintaan itu tidak bisa dikabulkan.
“Boan ingin jadi pengelola pasar mengganti Hendro, saya tidak punya kewenangan untuk menunjuk Boan sebagai pengelola pasar karena saya bukan pemilik pasar. Itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar tersebut.
“Kami tidak menutup mata. Justru banyak keluhan masuk dari para pedagang soal adanya pungli. Ini menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Hingga saat ini, keberadaan Pasar Gekbrong masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama soal legalitas dan pengelolaannya. Pihak kecamatan menyatakan akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencari solusi terbaik. (dil)
Comment