Wartacianjurnews.com – Sejumlah karyawan tetap Hotel Ciloto Indah Permai (CIP), Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, resmi memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (LA-HAM). Pemberian kuasa tersebut dilakukan di Kantor Pengacara Karnaen, S.H, pada Jumat, 9 Januari 2025.
Dalam surat kuasa khusus, para karyawan menunjuk Karnaen, S.H., M.H., Endang Hermawan, S.H., dan Muhammad Dimas Akbar, S.H. selaku penerima kuasa. Ketiganya merupakan advokat dan pengacara publik pada LA-HAM yang berkantor di Jalan Pangeran Hidayattulloh No. 134A, Kabupaten Cianjur.

Pemberian kuasa ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami karyawan tetap Hotel Ciloto Indah Permai. Para karyawan menyebut, meski berstatus pegawai tetap dan telah mengabdi selama 25 hingga 30 tahun, mereka hanya menerima gaji sekitar Rp500.000 per bulan dan dipekerjakan sekitar 4–5 hari dalam sebulan.
Salah satu karyawan, M-I (56), mengaku telah bekerja sejak usia 14 tahun hingga kini memiliki cucu.
“Saya sudah kerja 40 tahun di hotel itu. Status saya pegawai tetap, tapi sebulan gaji cuma Rp368 ribu, masuk kerja sebulan 5 hari. Dibayar tiap tanggal 1. Saya pegawai tetap tapi diperlakukan seperti pegawai harian,” ujarnya.
Marini menambahkan, sebelum pandemi COVID-19, dirinya bekerja penuh selama 26 hari dalam sebulan dengan gaji Rp2.100.000.
“Mulai digaji seperti ini sejak COVID. Saya cuma minta hak saya, saya mau pensiun,” katanya.
Kuasa hukum dari LA-HAM, Endang Hermawan, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku.
“Ibu ini dalam satu bulan hanya dipekerjakan lima hari. Kami akan menuntut permasalahan ini lewat jalur ketenagakerjaan. Bila perlu, akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung,” ujarnya.
Menurut Endang, pengaduan ini baru pertama kali disampaikan secara resmi kepada LA-HAM.
“Setelah menerima surat kuasa ini, kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Kejadian ini bermula sejak pandemi COVID-19, jam kerja dikurangi dan upah hanya sekitar Rp500 ribuan. Padahal sesuai UMR sekitar Rp2 jutaan,” jelasnya.
Endang juga menyebut, berdasarkan keterangan sementara, masih ada puluhan karyawan lain yang diduga mengalami kondisi serupa.
“Data awal yang ke kami baru empat orang, tapi informasinya ada sekitar 54 karyawan lain. Ini masih tahap awal,” katanya.
Dalam surat kuasa tersebut, penerima kuasa diberi kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, teguran tertulis, pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ben)














Comment