Wartacianjurnews.com- Kabar penahanan Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang TB di Mapolres Cianjur ramai diperbincangkan publik.

Camat Ciranjang Hendri Prasetyadhi pun membenarkan proses hukum yang tengah dijalani Kades TB lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dilakukan sehingga merugikan korban senilai Rp350 juta.
“Memang sudah lama ditahannya, terlibat dugaan penipuan penggelapan,” tutur Hendri, Selasa 13 Januari 2026.
Selain Kades, Hendri menyebutkan bendahara Desa Mekargalih juga ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak tahan atau menjalani penangguhan.
“Bendaharanya juga ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” paparnya.
Hendri mengatakan, status Kades Mekargalih tidak diberhentikan, sebab belum ada keputusan dari pengadilan.
Untuk mengisi kekosongan di Pemdes Mekargalih, Pemcam Ciranjang telah menugaskan salah satu pegawai menjadi Pj Kades untuk sementara.
“Statusnya diberhentikan sementara, sudah ada penggantinya Pj dari kantor kecamatan,” pungkasnya. (NRS)













Comment