Wartacianjurnews.com- Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya (LSM PIJ) Kecamatan Bojongpicung ke Polres Cianjur.

Orang nomor satu di Desa Cibarengkok itu dilaporkan atas dugaan korupsi penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang di tahun 2022-2023 dan 2024.
Ketua Korcam Bojongpicung Prabhu Indonesia Jaya M Abdul Aziz mengatakan, ada beberapa dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan ke Polres Cianjur.
“Penggunaan Dana Desa Tahap II untuk pembangunan tempat wisata air soropotan yang tidak sesuai dengan RAB, kewajiban pembayaran Pajak PPh dan
PPn tahun anggaran 2022 Dana Desa tahap III belum dibayarkan atau di setorkan ke kas negara dan lainnya,” kata Abdul Aziz, Rabu 5 Maret 2025.
Selain melaporkan secara hukum, Aziz mempertanyakan peran dari BPD Cibarengkok yang terkesan diam selaku pengawas di tingkat desa. Sama hal dengan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bojongpicung,
“Lantas apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun itu, atau jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong antara mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Litianto mengatakan, Polres Cianjur telah menerima laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Prabhu Indonesia Jaya (LSM PIJ) Kecamatan Bojongpicung.
“Iya, saya baru mendapatkan laporan hari ini dan akan segera ditindaklanjuti,” kata AKP Tono. (SP)
Comment