Wartacianjurnews.com – Dua kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, yakni Kepala Desa Cibokor dan Kepala Desa Sukamanah, dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, mengatakan pengunduran diri kedua kepala desa tersebut telah dilakukan sejak proses pelantikan P3K.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak pelantikan P3K. Dari sisi administrasi, bagian hukum bersama DPMD juga sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pejabat kepala desa,” ujar Dendi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2025)
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, lanjut Dendi, sementara waktu pemerintahan desa akan dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) masing-masing.
“Pengisian sementara diisi oleh pelaksana harian, yaitu Sekdes, sampai ada mekanisme selanjutnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dendi juga menegaskan, secara regulasi tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang kepala desa merangkap sebagai guru honorer. Aturan larangan rangkap jabatan, menurutnya, hanya berlaku untuk jabatan tertentu.
“Berbicara aturan, tidak ada aturan yang melarang kepala desa merangkap sebagai guru. Yang tidak boleh itu merangkap jabatan sebagai ketua partai politik atau anggota DPRD,” tegasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa larangan rangkap jabatan berlaku apabila seorang kepala desa berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau sudah menjadi guru PNS, itu tidak boleh karena berkaitan dengan double job. Tapi untuk guru honorer sejauh ini belum ada aturan yang melarang,” pungkasnya.
Kasus lolosnya dua kepala desa sebagai P3K sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, namun DPMD memastikan seluruh proses telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dil)














Comment