Wartacianjurnews.com- Seorang pria, AMS (20) di ciduk anggota Satreskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara gara-gara membuat dan menjual website aplikasi judi online.
Tertangkapnya AMS berawal dari tim cyber Satreskrim Polres Cianjur yang melakukan patroli di media sosial.
Dalam membuat dan menjual website aplikasi judi online, dilakukan AMS bersama kelompoknya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam mempromosikan situs judi online itu, kelompok itu menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online.
Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari pembuatan situs judi online yang ia jual melalui media sosial.
“Keuntungan penjualan situs judi online berkisar dari Rp4 juta hingga Rp12 juta,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Jum’at, (26/04/2024).
Dari tangan AMS, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang sudah dibuat dan dimainkan oleh masyarakat untuk berjudi.
“Jadi yang di tawarkan oleh mereka ini bahwa situs ini tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,” ujarnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar,” tutup dia. (NRS)
Comment