Wartacianjurnews.com- Jaringan Intelektual Muda (JIM) menyoroti pernyataan pendamping PKH Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber terkait dugaan pencoretan MP (38), sebagai penerima bantuan sosial (bansos) jenis BPNT.

Diketahui, pendamping PKH Desa Sukaraharja Novi menyalahkan aplikasi Kemensos eror sehingga MP tercatat mempunyai tanah dan bangunan lain setelah dilakukan proses evaluasi dan survei ulang. Padahal faktanya tidak memiliki.
Ketua JIM Alief Irfan mengaku, pencoretan penerima bansos BPNT di Desa Sukaraharja menimbulkan pertanyaan, sebab disampaikan Pendamping PKH Desa Sukaraharja diduga akibat aplikasi Kemensos yang jelas milik Pemerintah.
“KPM yang seharusnya menerima bantuan (sesuai verifikasi lapangan) justru dicoret oleh sistem, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis aplikasi Kemensos,” kata Alief, Sabtu 8 November 2025.
Atas persoalan itu, Alief meminta dilakukan audit sistem pada aplikasi Kemensos yang diklaim Pendamping PKH Desa Sukaraharja diduga menjadi penyebab MP dicoret sebagai penerima bansos BPNT.
Audit tersebut nantinya bersifat menyeluruh terhadap algoritma dan proses filtering di aplikasi Kemensos untuk memastikan indikator kemiskinan yang digunakan relevan dengan kondisi di daerah.
“Peningkatan User Experience (UX) Aplikasi, Aplikasi harus lebih intuitif dan user-friendly bagi Pendamping PKH, memberikan transparansi alasan pencoretan secara spesifik, dan menyediakan mekanisme sanggah/banding yang cepat dan jelas,” pungkasnya. (NRS)













Comment