Wartacianjurnews.com – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa wilayah sempadan sungai yang mengalami longsor di sekitar kawasan perumahan Belka Residens merupakan tanggung jawab penuh pihak developer. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan perumahan dilakukan melanggar ketentuan batas sempadan sungai, yang seharusnya dijaga sesuai aturan pemerintah.
“Dari hasil pertemuan didapatkan bahwa kawasan tersebut masih menjadi wilayah kewajiban developer. Ternyata pembangunannya di luar dari ketentuan yang seharusnya. Pihak developer seharusnya melihat batas-batas sempadan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wahyu usai audiensi dengan warga, Senin (21/10/2025).

Bupati menyebut, wilayah tersebut termasuk dalam jalur Sungai Citarum, sehingga memiliki kewenangan langsung dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata Wahyu, akan segera berkoordinasi dengan pimpinan developer yang disebut tidak hadir dalam pertemuan, serta dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk membahas langkah rehabilitasi dan rekonstruksi sempadan sungai.
“Kita akan komunikasikan lebih lanjut dengan developer. Termasuk juga dengan pemerintah provinsi dan pusat, karena wilayah ini masih satu jalur dengan Sungai Citarum,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, ada indikasi pelanggaran jarak sempadan sungai oleh pihak pengembang. Berdasarkan aturan, jarak minimal pembangunan dari tepi sungai di wilayah perkotaan adalah 15 meter, namun developer diduga hanya memberi jarak sekitar 10 meter.
“Sanksinya nanti kita kaji dulu. Kalau bangunan terbukti melanggar sempadan sungai, bahkan tanpa izin, maka itu bisa dikategorikan bangunan liar dan akan ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, warga Perumahan Belka Residens yang terdampak longsor berharap pemerintah tidak lepas tangan.
“Kami paham ini tanggung jawab developer, tapi kami juga warga Cianjur. Kami berharap tetap dibantu karena ini menyangkut keselamatan,” ujar salah seorang warga. (Ben)


 
							











Comment