Wartacianjurnews.com – Dugaan kasus penipuan proyek fiktif yang menyeret DL, adik kandung Bupati Cianjur Herman Suherman terus bergulir.

Terbaru, Kuasa Hukum korban YS, Sopirmas mengungkapkan beberapa fakta-fakta dalam perkembangan kasus tersebut.
Salah satu modus yang digunakan DL dalam membujuk YS adalah dengan memberikan jaminan bahwa dirinya merupakan adik dari Herman Suherman yang pada waktu itu menjabat sebagai wakil Bupati Cianjur sekaligus Plt Bupati Cianjur.
“DL ini meyakinkan klien saya dengan bahasa kalimat ‘Pa haji tau kan saya siapa?, saya adik wakil Bupati Herman Suherman’ dan klien saya menjawab ‘ia saya tau’,” kata Sopirmas, Selasa 12 November 2024.
Sopirmas mengungkapkan, kejadian dugaan tindak pidana penipuan oleh tersangka DL kepada kliennya terjadi pada tahun 2017. Dia dikenalkan kepada DL oleh Ijang Haris selaku ketua Asosiasi Kontraktor (Askin).
Seiring berjalannya waktu ada tanggal 1 Januari 2018 DL menelpon YS menawarkan pekerjaan dengan nilai proyek yang dijanjikan sebesar Rp2.800.000.000. Di hari yang sama DL meminta komitmen berupa uang dengan bahasa administrasi kepada kliennya sebesar Rp600.000.000 dan hanya disanggupi Rp500.000.000.
“Kemudian klien saya mendatangi salah satu Bank dan melakukan setor tunai ke rekening milik DL,” paparnya.
Bukti setoran uang tersebut pun diperlihatkan kliennya kepada DL.
“Lalu setelah klien saya setor tunai, DL meminta bukti slip setoran uang yang telah klien saya setorkan ke rekening miliknya,” pungkasnya. (NRS)
Comment