J Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Aktivis Cianjur

Mapolres Cianjur

Wartacianjurnews.com Cianjur- Usai dilakukan gelar perkara, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan J, menjadi tersangka kasus penganiayaan, terhadap seorang aktivis Jaringan Intelektual Muda, (JIM), Alief Irfan, di sebuah Cafe di jalan KH Abdullah Bin Nuh, beberapa waktu lalu

Kasat Reskrim Polres Cianjur IPTU Tono Listianto, mengatakan pihakya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

“Surat panggilan untuk hari Senin 30 Oktober 2023, kepada tersangka penganiayaan atas na J,” kata IPTU Tono saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat whatsapp seluler, Jum’at, (27/10/2023).

Mapolres Cianjur

Diketahui penetapan tersangka J berdasarkan dua unsur, Polres Cianjur juga telah memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait kasus penganiayaan seorang mahasiswa.

“Pemeriksaan saksi sudah, dan beberapa waktu lalu gelar perkara pun telah selesai digelar. Saat ini satu orang telah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

J pun terancam pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan.

“Ancaman penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta,” tandasnya. (**)

Comment