Izin Hotel Kemuning Lengkap, Tapi Fasos/Fasum Green Hill Ciherang Pacet “Gelap”: Pemkab Cianjur Turun Tangan

Wartacianjurnews.com — Konflik fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) di kawasan Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kembali memanas. Persoalan yang semula dipahami sebagai sengketa fasilitas kawasan kini berkembang menjadi pertarungan dokumen: izin usaha Hotel Kemuning disebut lengkap, namun status Fasos/Fasum yang dipersoalkan warga dinilai masih simpang siur sejak era 1990-an.

Situasi ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Rabu (14/1/2026). Pertemuan menghadirkan pihak terkait untuk membahas akar sengketa antara Hotel Kemuning dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH).

Teks: Rapat DPMPTSP Cianjur membahas sengketa Fasos/Fasum Green Hill Ciherang Pacet yang melibatkan Hotel Kemuning dan PPGH.
Foto: Rapat koordinasi di DPMPTSP Cianjur membahas sengketa Fasos/Fasum Green Hill Ciherang Pacet, termasuk polemik klaim kolam renang.

Pjs Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, menyampaikan bahwa izin usaha Hotel Kemuning telah terbit dan dinyatakan sah secara administratif, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, ia menegaskan masalah utama berada pada status Fasos/Fasum yang belum jelas.

“Izin usahanya sudah terbit. Persoalannya bukan di situ, tetapi pada status Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang simpang siur sejak era 1990-an,” tegas Superi Faizal.

Kolam Renang Jadi Titik Panas Sengketa

Salah satu titik paling panas dalam konflik Green Hill adalah kolam renang, yang diperebutkan dua pihak dengan klaim berbeda. PPGH menyebut fasilitas tersebut merupakan bagian prasarana bersama sejak awal pembangunan Green Hill.

Namun pihak Hotel Kemuning, melalui penanggung jawabnya Nur Muhidin, menyatakan pihaknya memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat tanah atas nama perorangan.

“Kalaupun ada yang mengaku lahan itu milik Green Hill, ada tidak buktinya? Tinggal tunjukkan bukti saja,” kata Nur Muhidin.

Desa Ciherang Akui Tidak Pegang Data Fasos/Fasum

Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, SH, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak memiliki peta maupun data pemisahan (split) Fasos/Fasum Green Hill sejak kawasan itu berdiri.

“Saya menjabat dari 2014, sementara Green Hill ada sejak 1990. Sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan resmi,” kata Acep Haryadi.

Pemkab Cianjur “Berburu” Dokumen Era 1990-an

Superi Faizal menyebut, konflik yang terjadi saat ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling klaim. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan status Fasos/Fasum melalui penelusuran data historis dari awal pengembangan Green Hill.

“Kita harus berburu data awal tahun 1990 untuk mengetahui secara pasti mana yang menjadi Fasos/Fasum. Baru kemudian bisa ditentukan mana yang harus diserahkan ke pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” ujarnya.

Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menurunkan tim lintas instansi yang melibatkan Dinas PUTR, DLH, Dinas Perumahan, serta Satpol PP guna melakukan verifikasi lapangan dan memburu dokumen-dokumen kunci era 1990-an.

Selama proses penelusuran berlangsung, operasional Hotel Kemuning tetap diakui mengingat kelengkapan izin usaha yang telah dimiliki. Namun, Pemkab Cianjur menegaskan penentuan status Fasos/Fasum tetap akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen yang ditemukan. (Ben)

Comment