Wartacianjurnews.com- Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cianjur memasuki babak baru.

Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur menyatakan, mantan Ketua KPAID Cianjur Gan Gan Gunawan terbukti menyelewengkan dana hibah yang diperuntukkan menyewa kantor Sekretariat KPAID Cianjur.
Kepala ITDA Cianjur Endan Hamdani mengatakan, berdasarkan hasil audit dan investigasi tim ITDA Cianjur, mantan Ketua KPAID Cianjur terbukti menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
“Jadi dana hibah digunakan mantan Ketua KPAID Cianjur untuk menyewa selama satu tahun kantor Sekretariat KPAID Cianjur berikut sebagai kantor pengacaranya,” kata Endan, Kamis 9 Oktober 2025.
ITDA Cianjur pun sudah meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur selaku intansi terkait melakukan fungsi monitoring pengawasan terhadap mantan Ketua KPAID Cianjur.
“Sekarang tinggal DPPKBP3A
sudah melaksanakan belum fungsi monitoring pengawasan atau belum, termasuk memeriksa apakah kegiatan atau program KPAID Cianjur dijalankan atau tidaknya,” ujarnya.
Secara nominal kerugian negara yang diduga diselewengkan mantan Ketua KPAI Cianjur, Endan mengaku belum merinci, sebab menunggu hasil monitoring pengawasan DPPKBP3A Cianjur.
Setelah muncul nominal dugaan kerugian negara, maka mantan Ketua KPAID Cianjur harus mengembalikan dana hibah yang diduga diselewengkan ke kas bendahara KPAID Cianjur.
“Karena tahun anggarannya belum selesai, jadi dikembalikan ke kas bendahara KPAID Cianjur untuk dipakai program kerja kepengurusan selanjutnya, kalau sudah lewat tahun anggaran dikembalikannya ke kas Pemda,” pungkasnya. (NRS)
Comment