Itda Bongkar Kejanggalan Penggunaan Dana Hibah KPAID Cianjur

Wartacianjurnews.com – Setelah dua kali mangkir, mantan Ketua KPAID Kabupaten Cianjur, Gangan Gunawan, akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur. Kehadiran Gangan dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp93 juta yang diterima KPAID.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, pihak Itda menemukan adanya kejanggalan serius. Salah satunya, keberadaan kantor pengacara milik Gangan yang menempel dengan sekretariat KPAID. Padahal, kantor sekretariat KPAID dibiayai dari dana hibah pemerintah, sehingga keberadaan kantor pribadi di lokasi yang sama dinilai menyalahi aturan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit ketaatan terhadap KPAID.

“Ini menyangkut dana hibah. Kami akan telusuri bagaimana penyaluran dan penggunaannya, serta mencocokkan bukti pertanggungjawaban dengan dokumen-dokumen yang ada. Alur uang dan alur dokumen harus sesuai,” tegasnya. Jumat (29/8/2025).

Endan menyebut, Gangan sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil baik oleh Itda maupun DPPKBP3A, namun selalu absen dengan berbagai alasan. Baru pada panggilan ketiga, tanggal 28 Agustus 2025, Gangan akhirnya datang.

Terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas sekretariat, Endan menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kantor KPAID itu dibiayai negara. Maka tidak boleh ada ruang atau kantor lain yang menempel di sana, apalagi untuk kepentingan pribadi seperti kantor pengacara. Itu jelas salah dan harus ditiadakan,” ujarnya dengan nada tegas.

Hingga kini, audit masih berjalan dan hasil kesimpulan dipastikan akan segera diumumkan. Itda menegaskan akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana hibah KPAID. (Redaksi)

Comment