Wartacianjurnews.com- Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Cianjur Gan Gan Gunawan R mengakui, menjadi kuasa hukum terduga RW yang menghamili seorang perempuan muda asal Warungkondang NR (21).

Sebelumnya, NR dijanjikan untuk dinikahi, namun hingga usia bayinya menginjak 3 bulan janji itu tidak ditepati.
NR diketahui telah melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Gan Gan mengatakan, awalnya menjadi Kuasa Hukum pelaku lantaran kliennya mendatangi kantornya untuk meminta pendampingan secara hukum dalam kasus tersebut.
“Klien ini datang ke kami lembaga bantuan hukum (LBH) Bela Negara untuk meminta pendampingan hukum,” kata Gan Gan, Senin 28 Juli 2025.
Ditanya mengenai aturan boleh tidaknya Ketua KPAI Cianjur menjadi pengacara, Gan Gan tidak menjawab secara gamblang. “Nanti dilain waktu,” pungkasnya. (NRS)
Comment