Wartacianjurnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Gerindra, Irfan Aulia Budiman, angkat bicara soal polemik pasar tak berizin di wilayah Gekbrong yang hingga kini belum mendapat penanganan serius dari pemerintah. Irfan menyebut pemerintah daerah lamban dan cenderung saling lempar tanggung jawab.
“Pertama, saya sangat menyayangkan lambatnya penanganan. Sikap birokrasi hari ini menunjukkan lemahnya respons, mulai dari tingkat dinas hingga instansi terkait lainnya,” ujar Irfan dengan nada kritis.

Menurutnya, sejak awal semestinya instansi terkait mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan polemik pasar liar berlarut-larut tanpa solusi. “Penundaan hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat,” tegasnya.
Irfan juga mengatakan bahwa pasar yang beroperasi tanpa izin tersebut telah menimbulkan kemacetan parah, terutama di jalur utama Cianjur–Sukabumi. Kondisi ini, lanjutnya, merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak hadir di tengah persoalan publik.
“Pasar ini tidak produktif, malah menyusahkan. Warga dirugikan karena macet, kumuh, dan tidak tertib. Jika semua instansi saling mengelak, lalu siapa yang sebenarnya peduli?” cetusnya.
Atas nama Fraksi Gerindra, ia berkomitmen akan mendorong Komisi I DPRD—yang membidangi urusan perizinan—serta Komisi II yang menangani perdagangan, untuk segera memanggil dinas terkait, termasuk Diskumdagin dan Satpol PP.
Sementara itu, Camat Gekbrong Robbi Erlangga menyatakan bahwa pasar tersebut merupakan pasar milik swasta dan tidak memiliki izin resmi. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kecamatan.
Plt. Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo menyebut penataan pasar bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin).
Namun dari pihak Diskumdagin sendiri, melalui pejabat fungsionalnya, Sukri, menyebut penanganan pasar tak berizin bukan menjadi ranah mereka. Ia justru mengarahkan persoalan ke desa.
Sedangkan Kepala Desa Cikahuripan, H. Tubagus Daud, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pasar liar tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa hingga kini, belum ada satu pun instansi pemerintah yang bersedia bertanggung jawab secara penuh, sementara warga terus menjadi korban dari ketidaktegasan birokrasi. (Ben)
Comment