Wartacianjurnews.com – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur memastikan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, pada pengelolaan anggaran tahun 2023–2024. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus (riksus) yang dilakukan Itda.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, membenarkan adanya indikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membeberkan secara rinci nilai maupun bentuk penyimpangan karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum.
“Secara substansi memang ada indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Tapi karena materi pemeriksaannya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang ditangani oleh Polres, kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh,” ujar Endan saat dikonfirmasi Jumat (9/1/2026).
Endan menjelaskan, hasil pemeriksaan Itda, termasuk jumlah dan rincian temuan, telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Hasilnya sudah ada, jumlahnya ada, rinciannya ada. Semua sudah kami sampaikan ke Polres karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Saat ditanya terkait potensi kerugian negara, Endan kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkannya ke publik.
“Kalau kerugian tidak bisa kami sebutkan, karena itu sudah menyentuh materi pemeriksaan dan sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Cianjur yang berujung pada proses hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (dil).













Comment