Tertutup untuk Publik, Press Release Imigrasi Cianjur Dinilai Cederai UU Pers

Wartacianjurnews.com – Penyelenggaraan press release oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur soal penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal China dalam operasi gabungan TIMPORA pekan ini menuai sorotan keras. Pasalnya, kegiatan resmi itu hanya diikuti segelintir media tertentu, tanpa ada pemberitahuan luas ataupun koordinasi dengan organisasi wartawan lokal.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Nana Setiawan, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta melanggar amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Nana Setiawan, Wakil Ketua PWI Kabupaten Cianjur, mengenakan kemeja PWI dan kacamata hitam saat memberikan pernyataan pers.
Keterangan Foto: Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur, Nana Setiawan, saat ditemui usai memberikan tanggapan terkait keterbukaan informasi publik oleh Kantor Imigrasi Cianjur.

“Kemarin itu kan acaranya terbatas, Kantor Imigrasi hanya mengundang beberapa media dan tidak terbuka secara umum. Padahal profesionalisme itu mengakui bahwa meja redaksi bukan hanya satu, tapi banyak media. Saya lihat berita tentang penangkapan dua WNA di PT Lian Hua, tapi hanya muncul di beberapa media saja. Media lain, termasuk kami yang di bawah ini, tidak tahu ada press release resmi tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara dalam Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi, setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun.

“Saya anggap itu hal yang kurang tepat. Apalagi tidak ada koordinasi dengan organisasi kewartawanan seperti PWI. Kami mohon kepada pihak terkait untuk lebih terbuka. Apapun alasannya, kami sebagai pilar keempat demokrasi punya peran aktif dalam membangun dan menyampaikan informasi yang penting bagi masyarakat,” tegas Nana.

Praktik diskriminatif dalam distribusi informasi seperti ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga menutup akses publik terhadap hal-hal yang seharusnya bisa dikontrol bersama. Apalagi kasus ini menyangkut penindakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang menjadi isu sensitif dan berdampak langsung terhadap iklim ketenagakerjaan di daerah. (Ben)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600