Hortikultura dan Domba Jadi Fokus Awal Reforma Agraria Bank Tanah di Cianjur

Wartacianjurnews.com — Badan Bank Tanah menginisiasi program pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Program ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah dilaksanakan, sekaligus langkah awal pemanfaatan tanah negara agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan untuk memetakan potensi ekonomi, kondisi sosial, dan tantangan lingkungan di tingkat desa. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat, dengan menempatkan warga sebagai subjek utama Reforma Agraria.

Teks: Lahan pertanian hortikultura milik warga Desa Batulawang, Cianjur, yang menjadi bagian dari pemanfaatan tanah negara dalam program Reforma Agraria.
Foto: Hamparan lahan pertanian hortikultura di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, yang dimanfaatkan warga untuk budidaya tanaman pangan sebagai bagian dari potensi ekonomi desa dalam program Reforma Agraria.

Hasil pemetaan menunjukkan ekonomi Desa Batulawang didominasi sektor agraris. Dua komoditas utama yang menopang penghidupan warga adalah pertanian hortikultura—seperti sayur-mayur dan cabai—serta peternakan domba. Pertanian hortikultura menjadi penopang ekonomi harian, sementara peternakan domba berfungsi sebagai usaha pendukung sekaligus aset tabungan masyarakat.

Dalam jangka menengah hingga panjang, Badan Bank Tanah merencanakan pengembangan program pemberdayaan di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Cianjur. Program diarahkan pada pemanfaatan tanah negara secara legal, terencana, dan berorientasi kepentingan publik melalui kegiatan produktif berbasis potensi desa.

Implementasi Reforma Agraria di HPL Cianjur akan menekankan akses lahan yang adil, partisipasi aktif masyarakat, serta keberlanjutan ekonomi lokal. Sejumlah sektor dinilai berpeluang dikembangkan, antara lain pertanian dan peternakan bernilai tambah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis hasil lokal, serta pengembangan ekowisata dan wisata edukasi desa.

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebutkan sebelumnya pihaknya telah melakukan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pemanfaatan lahan di Batulawang. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat yang telah menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.

Lahan seluas 203 hektare tersebut ditujukan bagi 1.900 orang penerima manfaat. Selain untuk hunian, lahan dapat dimanfaatkan bagi sektor pertanian, ekowisata, maupun bidang lain sesuai potensi wilayah.

“Lahan ini sebagian besar sudah menjadi kawasan permukiman warga, namun masih terdapat area yang dapat dikembangkan untuk pertanian,” ujar Hakiki.

Sementara itu, Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu menyatakan Pemerintah Kabupaten Cianjur akan mendorong masyarakat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk kegiatan pertanian atau sektor produktif lainnya.

“Diharapkan lahan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga masyarakat dapat menggarap dengan aman dan meningkatkan ekonomi,” kata dia. (Ben)

Comment