Wartacianjurnews.com- Seorang pensiunan ASN di Pemkab Cianjur, G diduga dipersulit saat hendak melunasi hutang di Bank BJB Cianjur.

G malah diminta membayar dua jenis pinalty (denda) yang tidak dimengerti nya.
Kuasa Hukum G, Shalatuddin Gayo.S.H dari LBH Keadilan Cianjur menjelaskan, pada tahun 2023, G mengajukan pinjaman sebesar Rp380 juta dengan skema potong gaji.
Adapun gaji yang terimanya sebagai ASN Rp5,2 juta.
“Klien saya ini meminjam uang dan mendapatkan potongan gaji hingga menerima Rp500 ribu/bulannya, berlakunya sampai tahun 2040,” kata G, Selasa 7 April 2026.
Kemudian, pada bulan September 2025 pensiun dan memutuskan untuk melunasi hutang pinjaman ke Bank BJB.
Pada bulan Januari 2026, G mendatangi Kantor Bank BJB Cianjur mengutarakan niatnya itu, tetapi malah diperlihatkan data yang tidak dipahami berupa dua denda pinalty.
“BJB ini memberikan keterangan melalui chat WhatsApp melalui petugas costumer servis bernama Lisna bahwa klein saya mendapatkan pinalty sebesar Rp23.559.770 dan pinalti musisi sebesar Rp33.802.267,” ujarnya.
Pada bulan Februari, giliran Shalatuddin langsung yang mendatangi Kantor Bank BJB Cianjur untuk menanyakan dua denda pinalti tersebut, bahkan sempat mengirim surat.
Namun, petugas costumer servis tidak dapat menjelaskan, pimpinan Bank plat merah itu pun seolah menolak untuk bertemu.
“Saya mendatangi Bank BJB tidak mendapatkan jawaban memuaskan soal dua denda pinalti klien saya, malah seolah dipingpong saat ingin bertemu dengan petingginya,” paparnya.
Menurut dia, kliennya berniat baik melunasi hutang lantaran di masa pensiun.
“Klien kami ingin menikmati masa pensiun dengan tenang, untuk melunasi hutangnya itu sampai menjual aset,” ungkapnya.
Sementara itu, wartawan Warta Cianjur mencoba mengkonfirmasi kepada petugas costumer servis Bank BJB Cianjur Lisna terkait hal tersebut, namun baik pesan singkat maupun telepon tidak dijawabnya. (NRS)














Comment