WartaCianjur- Caleg DPRD Dapil 1 Cianjur dari fraksi PKS Sinta Dewi diduga melanggar aturan Pemilu dengan membagikan amplop kepada masyarakat saat mengkampanyekan pasangan Capres Cawapres AMIN (Anies Baswedan – Cak Imin) di Gedung Assakinah di Jalan KH Abdullah Bin Nuh.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 59 detik viral di medsos tampak Sinta yang memakai kerudung berwarna oranye dan baju putih membagikan amplop kepada salah seorang perempuan berkerudung biru dan memakai baju putih.
Atas beredarnya video tersebut, Sinta menyatakan, pembagian amplop oleh dirinya hanya untuk tim sukses kampanyenya saja.
“Itu amplop ke tim saya, ke relawan saya, kan pada pake kaos saya itu, Gimana aman ya?,” kata Sinta melalui aplikasi pesan singkat whatsapp, Sabtu, (20/01/2024).
Terkait aksi yang bagi amplop yang dilakukan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan akan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
Bilamana terbukti melakukan pelanggaran, Caleg tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau terbukti melanggar akan dikenakan pasal tentang Pemilu Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang dalam hal ini menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, Bawaslu akan melakukan penulusuran terkait Caleg yang bagi- bagi uang,” tandasnya. (Ikbal)
Comment