Hasil Riksus, Kades Sukajaya Terbukti Gelapkan Dana Desa

TERBUKTI, Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang DH terbukti menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024. (Warta Cianjur)

Wartacianjurnews.com- Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang DH telah ditemukan dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

TERBUKTI, Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang DH terbukti menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024. (Warta Cianjur)

Pada proses penanganan hukumnya segera diserahkan kepada Polres Cianjur.

Kepala ITDA Cianjur Endan Hamdani mengatakan, dugaan adanya bukti kerugian negara berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kades Sukajaya dan saksi-saksi lainnya.

“Kades Sukajaya sudah di BAP minggu lalu, saksi-saksi juga sudah,” kata Endan, Rabu 8 Oktober 2025.

Mengenai nominal kerugian yang ditimbulkan saat ini tengah dihitung.

Setelah selesai, ITDA Cianjur segera menyerahkan LHP ke Polres Cianjur selaku intansi yang melimpahkan pemeriksaan atau audit kerugian negara.

“Tinggal penyusunan laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) termasuk jumlah kerugian negara untuk disampaikan ke Intansi yang meminta audit ke ITDA Cianjur,” pungkasnya. (NRS)

 

 

 

Comment