Gestur Jari Nomor Tiga ASN DPPKBP3A Kabupaten Cianjur Tidak Disoal Bawaslu

Tampak kepala dinas dan ASN lainya berpose simbol jari membentuk angka tiga.

Wartacianjurnews.com Cianjur- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur menyatakan, simbol jari membentuk angka tiga yang dilakukan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur Ahmad Mutawali dan jajarannya bukan merupakan pelanggaran kampanye.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi para ASN DPPKBP3A Kabupaten Cianjur dilakukan saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi stunting di Kecamatan Cijati.

Tampak kepala dinas dan ASN lainya berpose simbol jari membentuk angka tiga.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, simbol 3 yang diperlihatkan para ASN itu merupakan angka yang berkaitan dengan program stunting.

Tidak berhubungan dengan nomor Caleg atau Cawapres tertentu.

“Kalau gestur nomor itu berhubungan dengan acara stunting,” kata Yana Sopyan, Kamis, (23/11/2023).

Acara tersebut lanjut Yana dilakukan satu pekan lalu.

“Kegiatannya sekitar satu minggu lalu di Kecamatan Cijati,” tandasnya. (**)

banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600 banner 1131x1600

Comment

banner 1131x1600