Wartacianjurnews.com Cianjur-Satpol PP dan Bawaslu Cianjur gencar mencopot pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satunya baliho Caleg yang terpasang di pepohonan di berbagai ruas di Jalan di Kabupaten Cianjur, Selasa, (19/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, baliho Caleg yang dipasang di pohon dengan cara di paku itu tidak diperbolehkan sehingga harus dicopot.
Mengenai sanksi dan penindakan Yana menyebut dilakukan oleh Satpol PP dan proses penindakan oleh Bawaslu.
“Karena ada aturannya, bahwa tidak boleh memasang di pohon, karena mahluk hidup,” kata Yana Sopyan.
Yana menambahkan, mengenai APK selebihnya dari pihak Bawaslu akan mengadakan Press Release pada tanggal 19 Desember 2023.
“Untuk selebihnya nanti di tanggal 19 Desember 2023 akan di bahas terkait regulasi Pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Kabupaten Cianjur Yanto mengatakan, pihaknya tak hanya telah menerbitkan APK di pohon tetapi di beberapa tempat atau objek.
“Selain itu ada juga yang di tiang listrik, dan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, kami pun selalu komunikasi dengan Bawaslu terkait penertiban yang dilakukan, meskipun Personil penertiban di Satpol PP kabupaten sangat terjangkau,” tandasnya.
Ikbal Alrozi













Comment